Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.
Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Jumat 19 Juli 2024.
Hasto sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Informasi dari Satgas penyidikannya bila yang bersangkutan hari ini memberikan kabar ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK akan menilai apakah alasan ketidakhadiran Hasto Kristiyanto hari ini adalah patut dan wajar. Lembaga antikorupsi akan menjadwalkan ulang untuk memeriksa Hasto.
"Tentunya akan diberikan kesempatan penjadwapan ulang yang sampai saat ini belum diinformasikan kapan jadwalnya. Tapi Tentunya akan dijadwalkan ulang," kata Tessa.
KPK tidak menjelaskan mengenai kapasitas HK dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub. Yang pasti, seseorang dipanggil untuk diperiksa karena memiliki kaitan dengan perkara.
"Tapi tidak mungkin tidak ada kaitan trus dipanggil. Tentunya ada, mungkin alat bukti yang perlu diklarifikasi dari yang bersangkutan atau ada keterangan saksi lain yang perlu dikonfirmasi lagi atau ada kejadian yang perlu dijelaskan oleh saksi HK ini," ucap Tessa.
Terpisah, pengacara Hasto, Ronny Talapessy mengaku bahwa kliennya baru menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Sehingga Hasto tidak bisa hadir karena ada agenda lain.
"Untuk undangan klarifikasi Mas Hasto sebagai saksi belum bisa dipenuhi. Karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi, sedangkan sudah ada jadwal kegiatan lainnya hari ini," ucap Ronny.
Untuk diketahui, Hasto sebelumnya pernah diperiksa KPK, dalam kaitan kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku, pada Senin 10 Juni 2024 lalu.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK menyita handphone dan buku catatan milik Hasto. Penyitaan dilakukan melalui stafnya yang bernama Kusnadi.
Adapun kasus korupsi DJKA Kemenhub ini bermula dari operasi tangkap tangan pada April 2023. KPK awalnya menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap proyek pembangunan dan pemeliharaan rel di Sumatera, Jawa dan Sulawesi.
Di mana, enam dari 10 tersangka itu berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan empat lainnya adalah penerima suap.
Dalam pengembangannya, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang dan satu perusahaan. Salah satunya adalah Yofi Oktarisza yang pernah menjadi PPK BTP Semarang pada 2017 hingga 2021.
Yofi menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pegadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.
Yofi mendapatkan fee sebesar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan pembangunan yang dikerjakan perusahaan rekanan. Selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan Fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
KEYWORD :Korupsi DJKA Kemenhub Kementerian Perhubungan KPK Hasto Kristiyanto PDIP